Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Data PNS
adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup,
riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan,
riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman
berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian
prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur Negara serta untuk Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
Dasar Hukum:
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara;
2.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19
Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).sumber referensi: http://www.pupns.bkn.go.id