"melihat dengan nurani, melayani dengan hati, menyentuh dengan kasih"

Selasa, 01 September 2015

PUPNS 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Data PNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.


Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional dijadwalkan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.


Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional bertujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur Negara serta untuk Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.


Dasar Hukum:

1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015).

sumber referensi: http://www.pupns.bkn.go.id