Era
Globalisasi memperpadat arus kompetisi disegala bidang termasuk bidang
kesehatan dimana dokter, perawat dan bidan terlibat didalamnya. Untuk dapat
mempertahankan eksistensinya, maka setiap organisasi dan semua
elemen-elemen dalam organisasi harus berupaya meningkatkan mutu pelayanannya
secara terus menerus. Sistem pengembangan dan manajemen kinerja klinis (SPMKK)
bagi perawat dan bidan terkait erat dan sinkron dengan program jaminan mutu (Quality Assurance).
QA
adalah semua penataan - penataaan dan kegiatan - kegiatan yang dimaksudkan
untuk menjaga keselamatan, memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan
Puskesmas
sebagai unit pelayanan kesehatan masyarakat, bertanggung jawab dalam memberikan
pelayanan yang bermutu dan mengacu pada standar untuk memenuhi kebutuhan dan
tuntutan masyarakat. Demikian juga dengan upaya pemberian pelayanan keperawatan
dirumah sakit yang merupakan bagian integral dari upaya pelayanan kesehatan,
dan secara langsung akan memberi konstribusi dalam peningkatan kualitas
hospital care.
Untuk
memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi, syarat yang dimaksud mencakup delapan hal pokok yakni:
tersedia (available)
wajar (appropriate)
berkesinambungan (continue)
dapat diterima (acceptable)
dapat dicapai (accesible)
dapat dijangkau (affordable)
efisien (efficient)
bermutu (quality)
Kedelapan syarat pelayanan kesehatan ini sama- sama pentingnya, namun pada akhir-akhir ini dengan semakin majunya ilmu dan teknologi kesehatan serta semakin baiknya tingkat pendidikan serta keadaan sosial ekonomi masyarakat, tampak syarat mutu makin bertambah penting. Mudah dipahami karena apabila pelayanan kesehatan yang bermutu dapat diselenggarakan, bukan saja akan dapat memperkecil timbulnya berbagai risiko karena penggunaan berbagai kemajuan ilmu dan teknologi tetapi sekaligus juga akan dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang semakin hari tampak semakin meningkat.
Kedelapan syarat pelayanan kesehatan ini sama- sama pentingnya, namun pada akhir-akhir ini dengan semakin majunya ilmu dan teknologi kesehatan serta semakin baiknya tingkat pendidikan serta keadaan sosial ekonomi masyarakat, tampak syarat mutu makin bertambah penting. Mudah dipahami karena apabila pelayanan kesehatan yang bermutu dapat diselenggarakan, bukan saja akan dapat memperkecil timbulnya berbagai risiko karena penggunaan berbagai kemajuan ilmu dan teknologi tetapi sekaligus juga akan dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat yang semakin hari tampak semakin meningkat.
Untuk
dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu banyak upaya yang dapat
dilakukan, jika upaya tersebut dilaksanakan secara terarah dan terencana
dikenal dengan nama program menjaga mutu (Quality Assurance Program).
MUTU
Mutu
adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan yang
berhubungan dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan pelanggan
(ASQC dalam Wijoyo, 1999).
Mutu
adalah totalitas dari wujud serta ciri dari suatu barang atau jasa yang
dihasilkan, didalamnya terkandung sekaligus pengertian akan adanya rasa aman
dan terpenuhinya kebutuhan para pengguna barang atau jasa yang dihasilkan
tersebut (Din ISO 8402, 1986).
Mutu
adalah kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan (Crosby, 1984).
Dari
beberapa pengertian diatas, segeralah mudah dipahami bahwa mutu pelayanan hanya
dapat diketahui apabila sebelumnya telah terlebih dahulu dilakukan penilaian,
baik terhadap tingkat kesempurnaan, sifat, totalitas dari wujud serta ciri dan
kepatuhan para penyelenggara pelayanan terhadap standar yang telah ditetapkan.
Dalam kenyataan sehari-hari melakukan penilaian ini tidaklah mudah, penyebab
utamanya ialah karena mutu pelayanan tersebut bersifat multi-dimensional. Tiap
orang, tergantung dari latar belakang dan kepentingan masing-masing dapat saja
melakukan penilaian dari dimensi yang berbeda. Misalnya penilaian dari pemakai
jasa pelayanan kesehatan, dimensi mutu yang dianut ternyata sangat berbeda
dengan penyelenggara pelayanan kesehatan ataupun dengan penyandang dana
pelayanan kesehatan. Menurut Roberts dan Prevost (1987) perbedaan dimensi
tersebut adalah:
1.
Bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan.
Mutu
pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi ketanggapan petugas dalam
memenuhi kebutuhan pasien, kelancaran komunikasi antara petugas dengan pasien,
keprihatinan serta keramah-tamahan petugas dalam melayani pasien, atau
kesembuhan penyakit yang sedang diderita oleh pasien.
2.
Bagi penyelenggara pelayanan kesehatan.
Mutu
pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi kesesuaian pelayanan yang
diselenggarakan dengan ilmu dan teknologi kesehatan, standar dan etika profesi,
dan adanya otonomi profesi pada waktu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang
sesuai dengan kebutuhan pasien.
3.
Bagi penyandang dana pelayanan kesehatan.
Mutu
pelayanan kesehatan lebih terkait pada dimensi efesiensi pemakaian sumber dana,
kewajaran pembiayaan, atau kemampuan dari pelayanan kesehatan mengurangi
kerugian dari penyandang dana.
PROGRAM MENJAGA MUTU
1.
Pengertian.
Pengertian
program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa diantaranya yang dipandang cukup
penting adalah:
a.
Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan, sistematis dan
objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkan
dengan standar yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang
ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos & Keller, 1989).
b.
Program menjaga mutu adalah suatu proses untuk memperkecil kesenjangan antara
penampilan yang ditemukan dengan keluaran yang diinginkan dari suatu sistem,
sesuai dengan batas-batas teknologi yang dimiliki oleh sistem tersebut (Ruels
& Frank, 1988).
c.
Program menjaga mutu adalah suatu upaya terpadu yang mencakup identifikasi dan
penyelesaian masalah pelayanan yang diselenggarakan, serta mencari dan
memanfaatkan berbagai peluang yang ada untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan
(The American Hospital Association, 1988).
d.
Program menjaga mutu adalah suatu program berlanjut yang disusun secara
objektif dan sistematis dalam memantau dan menilai mutu dan kewajaran
pelayanan, menggunakan berbagai peluang yang tersedia untuk meningkatkan
pelayanan yang diselenggarakan serta menyelesaikan berbagai masalah yang
ditemukan (Joint Commission on Acreditation of Hospitals, 1988).
Keempat
pengertian program menjaga mutu ini meskipun rumusannya tidak sama namun
pengertian pokok yang terkandung didalamnya tidaklah berbeda. Pengertian pokok
yang dimaksud paling tidak mencakup tiga rumusan utama, yakni rumusan kegiatan
yang akan dilakukan, karakteristik kegiatan yang akan dilakukan, serta tujuan
yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jika
ketiga rumusan tersebut disarikan dari keempat pengertian program menjaga mutu
diatas, dapatlah dirumuskan pengertian program menjaga mutu yang lebih terpadu.
Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang dilaksanakan secara
berkesinambungan, sistematis, objektif dan terpadu dalam menetapkan masalah dan
penyebab masalah mutu pelayanan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, menetapkan
dan melaksanakan cara penyelesaian masalah sesuai dengan kemampuan yang
tersedia, serta menilai hasil yang dicapai dan menyusun saran tindak lanjut
untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan.
2.
Tujuan.
Tujuan
program menjaga mutu mencakup dua hal yang bersifat pokok, yang jika
disederhanakan dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Tujuan antara.
Tujuan
antara yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah diketahuinya mutu
pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini dapat
dicapai apabila masalah serta prioritas masalah mutu berhasil ditetapkan.
b.
Tujuan akhir.
Tujuan
akhir yang ingin dicapai oleh program menjaga mutu ialah makin meningkatnya
mutu pelayanan. Jika dikaitkan dengan kegiatan program menjaga mutu, tujuan ini
dapat dicapai apabila masalah dan penyebab masalah mutu berhasil diatasi.
3.
Manfaat.
Apabila
program menjaga mutu dapat dilaksanakan, banyak manfaat yang akan diperoleh.
Secara umum beberapa manfaat yang dimaksudkan adalah:
a.
Dapat lebih meningkatkan efektifitas pelayanan kesehatan.
Peningkatan
efektifitas yang dimaksud di sini erat hubungannya dengan dapat diselesaikannya
masalah yang tepat dengan cara penyelesaian masalah yang benar. Karena dengan
diselenggarakannya program menjaga mutu dapat diharapkan pemilihan masalah
telah dilakukan secara tepat serta pemilihan dan pelaksanaan cara penyelesaian
masalah telah dilakukan secara benar.
b.
Dapat lebih meningkatkan efesiensi pelayanan kesehatan.
Peningkatan
efesiensi yang dimaksudkan disini erat hubungannya dengan dapat dicegahnya
penyelenggaraan pelayanan yang berlebihan atau yang dibawah standar. Biaya
tambahan karena pelayanan yang berlebihan atau karena harus mengatasi berbagai
efek samping karena pelayanan yang dibawah standar akan dapat dicegah.
c.
Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Peningkatan
penerimaan ini erat hubungannya dengan telah sesuainya pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat sebagai pemakai jasa
pelayanan. Apabila peningkatan penerimaan ini dapat diwujudkan, pada gilirannya
pasti akan berperan besar dalam turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
secara keseluruhan.
d.
Dapat melindungi pelaksana pelayanan kesehatan dari kemungkinan munculnya
gugatan hukum.
Pada
saat ini sebagai akibat makin baiknya tingkat pendidikan dan keadaan sosial
ekonomi masyarakat serta diberlakukannya berbagai kebijakan perlindungan
publik, tampak kesadaran hukum masyarakat makin meningkat pula. Untuk
melindungi kemungkinan munculnya gugatan hukum dari masyarakat yang tidak puas
terhadap pelayanan kesehatan, tidak ada pilihan lain yang dapat dilakukan
kecuali berupaya menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang terjamin mutunya. Dalam
kaitan itu peranan program menjaga mutu jelas amat penting, karena apabila
program menjaga mutu dapat dilaksanakan dapatlah diharapkan terselenggaranya
pelayanan kesehatan yang bermutu, yang akan berdampak pada peningkatan kepuasan
para pemakai jasa pelayanan kesehatan .
4.
Syarat.
Syarat
program menjaga mutu banyak macamnya, beberapa dari persyaratan yang dimaksud
dan dipandang penting ialah:
a.
Bersifat khas.
Syarat
pertama yang harus dipenuhi adalah harus bersifat khas, dalam arti jelas
sasaran, tujuan dan tata cara pelaksanaannya serta diarahkan hanya untuk
hal-hal yang bersifat pokok saja. Dengan adanya syarat seperti ini, maka
jelaslah untuk dapat melakukan program menjaga mutu yang baik perlu disusun
dahulu rencana kerja program menjaga mutu.
b.
Mampu melaporkan setiap penyimpangan.
Syarat
kedua yang harus dipenuhi ialah kemampuan untuk melaporkan setiap penyimpangan
secara tepat, cepat dan benar. Untuk ini disebut bahwa suatu program menjaga
mutu yang baik seyogianya mempunyai mekanisme umpan balik yang baik.
c.
Fleksibel dan berorientasi pada masa depan.
Syarat
ketiga yang harus dipenuhi ialah sifatnya yang fleksibel dan berorientasi pada
masa depan. Program menjaga mutu yang terlau kaku dalam arti tidak tanggap
terhadap setiap perubahan, bukanlah program menjaga mutu yang baik.
d.
Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi.
Syarat
keempat yang harus dipenuhi ialah harus mencerminkan dan sesuai dengan keadaan
organisasi. Program menjaga mutu yang berlebihan, terlalu dipaksakan sehingga
tidak sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, tidak akan ekonomis dan karena itu
bukanlah suatu program yang baik.
e.
Mudah dilaksanakan.
Syarat
kelima adalah tentang kemudahan pelaksanaannya, inilah sebabnya sering
dikembangkan program menjaga mutu mandiri (Self assesment). Ada baiknya program
tersebut dilakukan secara langsung, dalam arti dilaksanakan oleh pihak-pihak
yang melaksanakan pelayanan kesehatan .
f.
Mudah dimengerti.
Syarat
keenam yang harus dipenuhi ialah tentang kemudahan pengertiannya. Program
menjaga mutu yang berbelit-belit atau yang hasilnya sulit dimengerti, bukanlah
suatu program yang baik.
KEPUSTAKAAN
1.
Dep. Kes. RI. Sistem Kesehatan Nasional, Depkes, Jakarta, 1982.
2.
Rowland HS, Rowland BL.The Manual of Nursing Quality Assurance,Aspen
Publication Inc, Rockville
,
1987.
3.
Samsi Jacobalis. Menjaga Mutu Pelayanan Rumah Sakit, PT Citra Windu Satria,
Jakarta, 1989.
4.
Joint Commission on Acreditation on Health Care Organization, Primer on
Indicator Development and
pplication,
measuring Quality in Health Care,JCAHO, Oakbrook Terrace, III, 1990.
5.
Nan Kemp, Richardson EW. Quality Assurance in Nursing Practice,Biddies LTD,
London, 1990.
6.
Donabedian A. Exploration in Quality and Monitoring Health Administration,Ann
Arbor, Michigan, 1980.
7.
Azrul Azwar. Standar dalam Program Menjaga Mutu, MKMI, 1993;
8.
Azrul Azwar. Konsep Mutu dalam Pelayanan Kesehatan, MKMI, 1993;
9.
Blum HL. Planning for Development and Application of Social Change Theory,
Human Science Press, New
York,
1984.
10.
Departemen Kesehatan RI. Standar Pelayanan Rumah Sakit, Depkes,Jakarta, 1992.
11.
Emilie Beck, Joseph ED. Quality Assurance/Risk Management : The Nurses
Prespective, Care
communication
Inc, Chicago, 1981.
12.
Ell MF, Ell JD. Quality Assurance Demystified, M.E. Medical Information System,
Victoria Australia
1991.
13.
Texas Hospital Association.Guidelinesto an Effective Quality Assurance Program,
Texas Society for
Quality
Assurance, Texas, 1984.
14.
Wiorld Health Organization. The Principles of Quality Assurance, Report on WHO
Meeting Barcelona,
1986.
15.
Dep. Kes. RI. Modul Pelatihan Rumah Sakit, Mutu Pelayanan Depkes,Jakarta, 1992.