Puskesmas merupakan
tulang punggung pelayanan kesehatan tingkat pertama, di Indonesia. Konsep
Puskesmas dilahirkan tahun 1968 ketika dilangsungkan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) I di Jakarta, di mana dibicarakan upaya pengorganisasian sistem
pelayanan kesehatan di tanah air, karena pelayanan kesehatan tingkat pertama
pada waktu itu dirasakan kurang menguntungkan dan dari kegiatan-kegiatan
seperti BKIA, BP, dan P4M dan sebagainya masih berjalan sendiri-sendiri dan
tidak saling berhubungan. Melalui Rakerkesnas
tersebut timbul gagasan untuk menyatukan semua pelayanan tingkat pertama ke
dalam suatu organisasi yang dipercaya dan diberi nama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Puskesmas pada waktu itu, dibedakan dalam 4 macam, yaitu:
1.
Puskesmas tingkat Desa.
2.
Puskesmas tingkat Kecamatan.
3.
Puskesmas tingkat Kewedanan.
4.
Puskesmas tingkat Kabupaten.
Pada Rakerkesnas ke II
tahun 1969, pembagian Puskesmas dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:
1.
Puskesmas tipe A, dipimpin oleh dokter
penuh.
2.
Puskesmas tipe B, dipimpin oleh dokter
tidak penuh.
3.
Puskesmas tipe C, dipimpin oleh tenaga
paramedik.
Pada tahun 1970, ketika
dilangsungkan Rapat Kerja Kesehatan
Nasional dirasakan pembagian Puskesmas berdasarkan kategori tenaga ini
kurang sesuai, karena untuk Puskesmas tipe B dan tipe C tidak dipimpin oleh
dokter penuh atau sama sekali tidak ada tenaga dokternya, sehingga dirasakan
sulit untuk mengembangkannya. Sehingga mulai tahun 1970 ditetapkan hanya satu
macam Puskesmas dengan wilayah kerja tingkat Kecamatan atau pada suatu daerah
dengan jumlah penduduk antara 30.000 sampai 50.000 jiwa. Konsep ini tetap
dipertahankan sampai dengan akhir Pelita II pada tahun 1979 yang lalu, dan ini
lebih dikenal dengan Konsep Wilayah.
Sesuai dengan
perkembangan dan kemampuan pemerintah dan dikeluarkannya Inpres Kesehatan Nomor
5 Tahun 1974, Nomor 7 Tahun 1975 dan Nomor 4 Tahun 1976, dan berhasil
mendirikan serta menempatkan tenaga dokter di semua wilayah tingkat kecamatan
di seluruh pelosok tanah air, maka sejak Repelita III konsep wilayah diperkecil
yang mencakup suatu wilayah dengan penduduk sekitar 30.000 jiwa.
Dan sejak tahun 1979,
mulai dirintis pembangunan Puskesmas di daerah-daerah tingkat Kelurahan atau
Desa yang memiliki jumlah penduduk sekitar 30.000 jiwa. Dan untuk
mengkoordinasi kegiatan-kegiatan yang berada di suatu kecamatan, maka salah
satu Puskesmas tersebut ditunjuk sebagai penanggung jawab dan disebut dengan
nama Puskesmas Tingkat Kecamatan atau
Puskesmas Pembina. Sedang Puskesmas
yang ada di tingkat Kelurahan atau Desa disebut Puskesmas Kelurahan atau Puskesmas
Pembantu. Pengkategorian Puskesmas seperti ini, hingga sekarang masih
digunakan.